
DEKADE, SAMARINDA – Sikap tak kooperatif yang dilakukan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD), ternyata tidak hanya berlaku untuk lembaga legislatif. Mereka yang berada di lembaga eksekutif, juga mengaku telah merasakan hal yang sama selama bertahun-tahun. Hal ini diungkapkan Abdillah Rahman, Pengawas Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim), saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Selasa 29 April 2025.
Menurutnya, Disnakertrans Kaltim sudah menangani kasus di RSHD sejak beberapa tahun lalu. Ketika itu pula, manajemen RSHD yang dipimpin drh. Iliansyah dan Sulikah, berkali-kali tak pernah hadir dalam pemanggilan ke Disnakertrans Kaltim. “Mereka memang selalu diwakili oleh kuasa hukum,” ujarnya.
Disnakertrans Kaltim endiri bukan tanpa upaya. Abdillah Rahman menceritakan, dia bersama sejumlah pengawas ketenagakerjaan yang lain, bahkan sempat meminta Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, untuk menugaskan mereka langsung ke RSHD. Hasilnya tetap sia-sia. Drh. Iliansyah dan Sulikah justru tidak ada di tempat. “Kami kesana, kami lihat memang ada aktivitas perkantoran. Tapi manajemennya tetap tidak ada,” ungkapnya.
Belajar dari pengalaman itu, Abdillah Rahman mengusulkan, Komisi IV DPRD Kaltim, untuk memanggil manajemen RSHD secara paksa memalui apparat hukum.”Saya menyarankan agar Komisi IV DPRD Kaltim memanggil manajemen SHD secara paksa dengan melibatkan parat hukum,” tegasnya.
Sementara itu, pimpinan raker sekaligus Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattolongi, mengungkapkan pihaknya punya wewenang untuk melakukan panggilan secara paksa melalui apparat hukum. “Kami punya wewenang untuk itu dan diatur dalam undang-undang,” paparnya.
Pengakuan karyawan dan mantan karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD), beserta paparan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim), membuat Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim memberi atensi serius terhadap kasus yang berpotensi menjerat manajemen RSHD.
Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, dr Andi Satya Adi Saputra, apa yang telah diungkapkan menunjukkan ahwa kecil kemungkinan manajemen RSHD hanya sekadar terkena pelanggaran dministratif. “Pelanggaran-pelanggaran di dalam bukan lagi pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk pelanggaran hukum pidana,” tegasnya.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini menyatakan, jika sudah masuk ranah pidana, manajemen RSHD harus berhati-hati. Sebab, dendanya juga buka sekadar administratif. “Masalahnya ranah hukum yang dilanggar apabila mereka tidak selesaikan. Tadi kesimpulannya, Komisi IV akan berkoordinasi untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum,” bebernya. (de)



